Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mengalami perubahan jabatan dan/atau Kelas Jabatan pada tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama di bulan berjalan diberikan Tunjangan Kinerja pada jabatan dan/atau Kelas Jabatan yang baru terhitung sejak bulan berkenaan.
(2) Pegawai yang mengalami perubahan jabatan dan/atau Kelas Jabatan setelah tanggal 1 (satu) atau setelah hari kerja pertama di bulan berkenaan maka diberikan Tunjangan Kinerja dengan jabatan dan/atau Kelas Jabatan yang baru terhitung sejak bulan berikutnya.
(3) Perubahan jabatan dan/atau Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
