Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara diberikan Tunjangan Kinerja sejak yang bersangkutan aktif dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Bagi Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara yang tidak diambil secara penuh pada bulan pertama dan/atau bulan terakhir cutinya, dibayarkan Tunjangan Kinerja dan dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari komponen Disiplin Kehadiran sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya.
Koreksi Anda
