Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Selain kepada Pegawai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah di luar Kementerian Koordinator atau penugasan di luar instansi pemerintah; b. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; c. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; dan d. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan. (3) Penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhitung sejak tanggal Pegawai ditetapkan sebagai Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan 100% (seratus persen) pada bulan berjalan bagi Pegawai yang dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda