Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. 2. Disiplin Kehadiran adalah ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku. 3. Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai. 4. Jam Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu operasional yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai. 5. Penilaian Kinerja adalah hasil penilaian kinerja periodik Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh pejabat terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan setiap bulan. 6. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil. 7. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 8. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 9. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 10. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 11. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. 12. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda