Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Neraca Komoditas pangan mencakup: a. pembuatan hak akses SINAS NK bagi Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. penyusunan Rencana Pasokan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; c. penetapan Rencana Pasokan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; d. pengusulan Rencana Kebutuhan pangan oleh Pelaku Usaha; e. penyusunan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; f. verifikasi usulan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; g. penetapan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; h. kompilasi data dan informasi oleh Pengelola SINAS NK; i. penetapan Neraca Komoditas pangan; j. perubahan Neraca Komoditas pangan; k. pelayanan SINAS NK dalam rangka perubahan Neraca Komoditas pangan; l. penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan; m. penerbitan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan; n. monitoring dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan; o. integrasi data; p. sosialisasi/diseminasi Neraca Komoditas pangan; dan q. ketentuan lain. (2) Pelaksanaan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda