Koreksi Pasal 30F
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
15. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
