Koreksi Pasal 30E
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30D, Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan dan pelaksanaan
perbendaharaan;
b. pengelolaan administrasi gaji, tunjangan kinerja, dan hak keuangan pegawai lainnya;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, pengamanan, dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
