Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30D

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan perbendaharaan serta penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda