Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30B

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan perbendaharaan; b. pengelolaan penatausahaan barang milik/kekayaan negara; c. pemantauan dan evaluasi kepatuhan pengelolaan aset; d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda