Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli; c. Subbagian Protokol dan Persidangan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda