Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli;
c. Subbagian Protokol dan Persidangan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
