Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi; c. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik; d. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator; e. pengelolaan persuratan; dan f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan, serta pengelolaan dan pendokumentasian hasil persidangan Kementerian Koordinator. 11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda