Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik, ketatausahaan, persuratan, dan fasilitasi persidangan di lingkungan Kementerian Koordinator.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
