Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
