Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator; b. pelaksanaan pengelolaan kearsipan; c. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; d. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; e. pembinaan sumber daya manusia pengadaan dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; f. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan g. pemantauan pelaksanaan kontrak kerja belanja modal dan evaluasi kinerja penyedia barang/jasa. 8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda