Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator.
7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
