Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; b. Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda