Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi;
d. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
