Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengamanan di lingkungan Kementerian Koordinator; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi; d. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; f. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda