Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, layanan persidangan, hubungan masyarakat, kearsipan, dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
