Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Data, dan Informasi;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Hukum dan Kerja Sama;
d. Biro Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
2. Judul Bagian Keenam Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
