Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian dan LPDB Koperasi melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koreksi Anda