Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau daring. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Dinas.
Koreksi Anda