Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPDB Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan jumlah sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir; dan b. realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Koreksi Anda