Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) LPDB Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan jumlah sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir; dan
b. realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Koreksi Anda
