Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPDB Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertanggung jawab terhadap: a. kebenaran atas dokumen legalitas; b. kebenaran atas rencana bisnis yang disampaikan; c. kebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang diperjanjikan; d. kebenaran atas jaminan yang diberikan; e. pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada LPDB Koperasi; dan f. data, informasi, dan dokumen lainnya yang disampaikan. Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda