Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piutang yang bersumber dari penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan piutang negara dan setiap kerugian negara diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda