Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
Piutang yang bersumber dari penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan piutang negara dan setiap kerugian negara diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
