Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) LPDB Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum dan setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Sebelum melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki tunggakan pada lembaga keuangan;
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
b. pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki tunggakan pada lembaga keuangan; dan
c. dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pengurus dan pengawas memiliki tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pengurus dan pengawas harus menyelesaikan tunggakan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran, surat keterangan lunas, atau dokumen lain sejenisnya.
(3) Setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. pemantauan penggunaan Dana Bergulir;
b. pemantauan kondisi usaha dan pengembalian angsuran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir;
dan
c. dalam hal terjadi penurunan kemampuan pengembalian angsuran, dapat dilakukan upaya penyehatan dan/atau penyelamatan.
Koreksi Anda
