Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk: a. menyediakan fasilitas permodalan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; b. memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam upaya peningkatan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja; dan c. memperluas jangkauan fasilitasi pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pemanfaatan Dana Bergulir guna mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
Koreksi Anda