Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk:
a. menyediakan fasilitas permodalan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b. memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam upaya peningkatan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja; dan
c. memperluas jangkauan fasilitasi pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pemanfaatan Dana Bergulir guna mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
Koreksi Anda
