Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi. 2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 3. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang selanjutnya disingkat LPDB Koperasi adalah unit organisasi non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN 4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 5. Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir adalah penyediaan Dana Bergulir yang disalurkan oleh LPDB Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa melalui lembaga perantara. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. 8. Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi Koperasi.
Koreksi Anda