Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikecualikan dalam hal:
a. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri;
b. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota;
c. sedang menjalani tugas belajar;
d. menjalani cuti;
e. keadaan kahar (force majeure) yang merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat
SM.2 SM.3 INSP D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
dihindarkan antara lain bencana alam dan terjadinya kerusuhan; atau
f. kondisi lain yang disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
