Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mematuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja melalui Presensi secara elektronik.
(2) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 2 (dua) kali.
(3) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pada saat masuk kerja paling cepat pukul
06.00 waktu INDONESIA barat dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu INDONESIA barat.
(4) Pegawai yang tidak melakukan Presensi dan tidak memenuhi Fleksibilitas Jam Kerja, dikenai Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pedoman tata cara dan pelaksanaan mengenai pelaksanaan Presensi.
Koreksi Anda
