Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengaturan Jam Kerja selama bulan ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
