Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Fleksibilitas Jam Kerja bagi Pegawai untuk Presensi masuk kerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Fleksibilitas Jam Kerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi jumlah Jam Kerja sebanyak menit yang dilewatkan pada hari berkenaan.
Koreksi Anda
