Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja ditetapkan 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
