Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi. 2. Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Kementerian Koperasi. 3. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Kementerian Koperasi. 4. Fleksibilitas Jam Kerja adalah penggantian jam sesuai dengan ketentuan. 5. Presensi adalah daftar hadir Pegawai. 6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pengawai. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Koreksi Anda