Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam hal: a. 1 (satu) PB memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha; dan b. pelaksanaan PB tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Koreksi Anda