Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaku Usaha membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar denda administratif sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda