Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf b bagi Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif berupa penurunan penilaian kesehatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan rekomendasi perbaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan Pelaku Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi tidak melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
Koreksi Anda
