Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan:
a. berjenjang, secara berurutan mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat;
b. tidak berjenjang, diberikan sesuai dengan tingkat kewajaran terhadap pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang terjadi di masyarakat; atau
c. secara kumulatif, yang terdiri atas gabungan jenis sanksi administratif.
Koreksi Anda
