Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB Sektor Perkoperasian dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. penurunan penilaian kesehatan;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan denda administratif; dan/atau
e. pencabutan PB Sektor Perkoperasian.
(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat disertai dengan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau pengawas Koperasi.
Koreksi Anda
