Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan kegiatan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan reviu oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan hasil reviu. (3) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinput ke dalam Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha. (4) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kategori: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; atau d. tidak baik.
Koreksi Anda