Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan kegiatan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a memuat laporan mengenai: a. kelembagaan; b. perkembangan usaha; dan c. keuangan.
Koreksi Anda