Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi. (2) Kuasa pengguna anggaran wajib menyampaikan laporan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan dan realisasi anggaran dengan menerapkan standar akuntansi pemerintah. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau pejabat yang ditunjuk atau diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri secara periodik per triwulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Laporan pelaksanaan dan realisasi anggaran Dekosentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda