Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi keuangan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda