Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan penunjukan dan penetapan pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda
