Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
b. menjamin terlaksananya program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
c. menyiapkan Perangkat GWPP yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi;
d. menjamin pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian; dan
e. melakukan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. memberikan surat teguran kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
b. menunda pencairan Dana Dekonsentrasi; dan/atau
c. menghentikan pencairan Dana Dekonsentrasi.
(3) Penundaan dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
