Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Dana Dekonsentrasi tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri, dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah; c. kegiatan pengadaan yang dapat menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian; dan d. kegiatan lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda