Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Anggaran Dana Dekonsentrasi tidak dapat digunakan untuk:
a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri, dan pameran luar negeri;
b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah;
c. kegiatan pengadaan yang dapat menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian; dan
d. kegiatan lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
