Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dana Dekonsentrasi dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi berdasarkan DIPA petikan pada masing-masing Perangkat GWPP.
(3) Pengaturan mengenai mekanisme usulan, tahapan, dan penetapan anggaran Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
