Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Dekonsentrasi dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi berdasarkan DIPA petikan pada masing-masing Perangkat GWPP. (3) Pengaturan mengenai mekanisme usulan, tahapan, dan penetapan anggaran Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda