Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pembinaan dan pengawasan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam pengambilan kebijakan penyusunan program dan kegiatan serta pengalokasian anggaran Dekonsentrasi pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda