Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Dekonsentrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi program, kegiatan, dan anggaran. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Inspektorat Kementerian. (4) Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. kegiatan lain dalam rangka penugasan Kementerian untuk mendukung peningkatan kinerja di bidang Koperasi; dan/atau c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksanaan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda