Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Usaha simpan pinjam berfungsi untuk menyediakan layanan jasa keuangan mikro melalui produk simpan pinjam atau pembiayaan yang produktif, aman, dan terjangkau kepada Anggota.
(2) Usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria minimal:
a. pemberian pinjaman dengan suku bunga/bagi hasil/margin yang kompetitif;
b. melakukan pengelolaan risiko kredit yang ketat;
c. melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran usaha simpan pinjam;
d. menerapkan sistem pencatatan keuangan yang akuntabel dan audit internal tahunan; dan/atau
e. memberikan pelayanan cepat dan transparan.
Koreksi Anda
