Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logistik Desa/Kelurahan berfungsi untuk: a. menyediakan layanan logistik yang terjangkau dan efisien bagi Anggota serta masyarakat Desa/Kelurahan; b. menyelenggarakan pengiriman barang yang meliputi: 1. pengiriman hasil panen atau produksi Anggota ke gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau pasar kabupaten; 2. pengiriman pupuk, benih, dan sarana produksi pertanian dari gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Anggota; 3. pengiriman barang kebutuhan pokok dari gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke warung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, rumah tangga Anggota, dan/atau pelanggan lain; 4. pengiriman hasil produksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke pasar kabupaten; dan 5. pengiriman logistik lain sesuai kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, c. menghubungkan layanan antarunit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka integrasi distribusi barang dan penyediaan jasa; dan d. menjadi simpul logistik Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperluas akses produksi Desa/Kelurahan menuju pasar kabupaten sebagai pusat konsolidasi distribusi. (2) Sarana logistik Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal: a. mempunyai armada kendaraan angkut truk, mobil bak, motor roda tiga, dan/atau armada kendaraan angkut lain sesuai kebutuhan; b. menyediakan gudang atau tempat transit barang dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak melaksanakan unit usaha pergudangan/cold storage; c. menyediakan sistem informasi sederhana atau digital; dan d. menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan terpercaya. SM.3.KOP D.1.KOP D.2.KOP D.3.KOP D.4.KOP SM.KOP WAMENKOP Catt:
Koreksi Anda